PURBALINGGA (21/7) – Kantor Imigrasi Cilacap kembali menyelenggarakan layanan paspor Kancil Ngapak di Kabupaten Purbalingga. Layanan ini diselenggarakan di Kantor Kemenag Purbalingga selama 2 hari, yakni Sabtu (20/7) dan Minggu (21/7).
Melalui Kancil Ngapak, masyarakat dapat mengurus paspor pada akhir pekan. Adapun layanan paspor yang dilayani pada layanan paspor simpatik adalah permohonan paspor baru dan penggantian paspor (bukan karena rusak atau hilang).
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Hasanin menyampaikan bahwa Imigrasi Cilacap telah membuka kuota M-Paspor sebanyak 50 Paspor Elektronik dan 10 Paspor Biasa perharinya.
"Pendaftaran wajib melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 60 perharinya", ujar Hasanin.
Baca juga:
Apel Pagi, Terus Tingkatkan Disiplin
|
Melalui layanan Kancil Ngapak ini masyarakat yang akan mengurus paspor bisa mwndaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
“Kuota layanan paspor simpatik ini terbatas dan selalu kami informasikan di kanal media sosial Imigrasi Cilacap. Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor melalui layanan ini dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan saat datang membawa dokumen persyaratan lengkap baik asli maupun fotokopinya”, tambah Hasanin.
Salah seorang pemohon penggantian paspor pada layanan paspor simpatik bernama Kustiawati mengaku sangat terbantu dengan layanan paspor simpatik karena dapat mengurus paspor di akhir pekan.
“Pelayanan sangat cepat dan petugasnya juga ramah, sangat membantu bagi kami karena bisa mengurus paspor di hari sabtu”, ucap Kustiawati.
Layanan Kancil Ngapak ini dinilai efektif melayani paspor diakhir pekan. Hal ini terbukti dari antusias pemohon yang selalu ramai.