CILACAP, INFO_PAS - Sebuah upaya penting untuk memperkuat pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sedang berlangsung melalui keikutsertaan perwakilan Lapas Karanganyar dalam Kegiatan Pendampingan dan Penggalian Data Penilaian P2HAM serta Penyusunan Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Wilayah, Kamis (11/06/24).
Kegiatan ini diadakan di Aula Lapas Kelas IIA Besi, Nusakambangan, dan dihadiri oleh satu Pejabat Pendamping serta satu Operator P2HAM dari Unit Pelaksana Teknis se-Nusakambangan.
Baca juga:
7th Anniversary BPC IHKA Bogor
|
Fokus utama dari kegiatan ini adalah penyusunan kajian analisis terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan wilayah, khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan. Kajian ini menjadi penting karena melibatkan aspek pelaksanaan revitalisasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk evaluasi terhadap proses pembinaan, penempatan, dan pemindahan narapidana serta tahanan, yang memerlukan assessment dan pendekatan Litmas.
Proses evaluasi ini melibatkan pengisian kuisioner dan wawancara yang dilakukan sesuai dengan panduan yang telah disusun. Wawancara pelaksana kebijakan dilakukan terhadap sepuluh pegawai yang terdiri dari pejabat atau wali pemasyarakatan, sementara wawancara terhadap sasaran kebijakan dilakukan terhadap sepuluh narapidana atau tahanan.
Partisipasi Lapas Karanganyar dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan standar HAM dalam konteks pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Melalui penggalian data dan analisis mendalam, diharapkan akan tercapai pemahaman yang lebih baik tentang efektivitas kebijakan yang ada serta identifikasi area-area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan kepada narapidana dan tahanan.
Selain itu, kehadiran Lapas Karanganyar dalam kegiatan ini juga mencerminkan komitmen mereka untuk berkolaborasi dengan unit pelaksana teknis lainnya dalam mengembangkan praktik terbaik dan mematuhi standar HAM yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pembinaan dan pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih baik di Indonesia.